Senin, 19 Oktober 2015

Rangkuman Materi Warga Negara dan Negara

   


   1.      Hukum, Negara, dan Pemerintah

A.    Hukum
Sesungguhnya memberikan suatu definisi pada hukum adalah cukup sukar. Beberapa definisi yang ada hanya menonjolkan satu segi hukum saja. Seperti yang didefinisikan oleh JCT. Simorangkir, SH. dan Woerjono Sastropranoto, SH., yakni hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a.       Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Ciri dari hukum adalah adanya larangan atau perintah, dan perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi semua orang. Demi terwujudnya ciri-ciri tersebut diperlukan kaidah hukum sehingga masyarakat akan dipaksa mematuhi hukum secara teratur dan terpeliharanya tata tertib dalam masyarakat. Bila ada yang melanggar maka akan dikenai sanksi. Dengan demikian sifat hukum adalah memaksa dan mengatur.

b.      Sumber- Sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut seperti sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain adalah:
1.      Undang-undang (statute)
2.      Kebiasaan (costum)
3.      Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
4.      Traktat (treaty)
5.      Pendapat Sarjana Hukum

c.       Pembagian Hukum
Berdasarkan sumbernya hukum dibagi dalam:
·  Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·         Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
·    Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suat perjanjian antar negara.
·         Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim

Berdasarkan bentuknya hukum dibagi dalam hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Berdasarkan waktu berlakunya hukum dibagi dalam:
·         Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu pada suat daerah tertentu.
·         Ius constituendum, yaitu hukum yang diaharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
·         Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dlam segala bangsa di dunia.

Berdasarkan isinya hukum dibagi dalam:
·         Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan orang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
·         Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warga negaranya.
Untuk dapat menganalisa hukum lebih tajam, termasuk definisi hukum yang sebenarnya, maknanya, peranannya, dan dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa sebagai berikut:
1.      Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2.      Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3.      Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4.    Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5.      Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6.      Macam-macam hukum perlu dipukulratakan.
7.      Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8.  Jangan mencampuradukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9.   Jangan mencampuradukkan “law of activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukum.
10.  Jangan menganggap sama aspek terjang hukum dengan hukum.


B.     Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Sebagai sebuah organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
            a.     Sifat-sifat Negara
Negara memiliki sifat yang didapat dari manifestasi kedaulatannya, dan sifat ini terpisah dari organisasi lain. Sifat-sifat itu adalah:
1.      Memaksa, artinya negara berkuasa untuk melakukan kekerasan fisik secara legal demi tercapainya ketertiban dalam masyarakat.
2.     Monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan hidup bersama masyarakat.
3.      Mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali. 
            b.    Bentuk Negara
Ikatan hubungan ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) merupakan suatu negara adalah definisi dari bentuk negara. Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah negara kesatuan dan negara serikat. Negara kesatuan (Unitarisme) adalah bentuk negara merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengatur seluruh pemerintahan berada di pusat negaranya. Sedangkan negara kesatuan (negara federasi) adalah bentuk negara-negara yang semula berdiri sendiri bergabung sebagai satu negara yang merdeka dan berdaulat dalam kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan bersama.

c.    Unsur-Unsur Negara
Suatu negara terdiri dari beberapa unsur (syarat) yang membangunnya, yaitu:
1.      Wilayah yang terdiri dari wilayah air, darat, dan udara. Batas-batas suat negara ditentukan dari perjanjian dengan negara lain yang disebut Perjanjian Antar Negara (Internasional).
2.      Rakyat, yaitu setiap golongan orang yang ada di dalam wilayah negara dan wajib mematuhi peraturan negara tersebut.
3. Pemerintah, yaitu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
4.    Tujuan. Tujuan negara sangat penting adanya sebab segala sesuatu yang ada di negara akan diarahkan untuk mencapai apa yang disepakati menjadi tujuan negara tersebut. Adapun tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan Pancasila.
5.      Kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi. Negara dengan daulatnya berkuasa untuk memaksa rakyatnya mematuhi peraturan yang ada, juga berkuasa mempertahankan kemerdekaannya terhadap negara lain. Karena itulah kedaulatan sebuah negara sangat penting.

C.    Pemerintah
Pemerintah adalah roda negara, sebab pemerintah adalah pengatur negara. Pemerintah dan pemerintahan memiliki pengertian yang berbeda. Pemerintah adalah subyek yang mengatur negara. Sedangkan pemerintahan memiliki dua pengertian, yaitu pemerintahan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
a.       Pemerintahan dalam arti luas
Pemerintahan dalam arti luas menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas. Menurut Montesqiueu pemerintahan dalam arti luas adalah badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b.      Pemerintahan dalam arti sempit
Pemerintahan dalam arti sempit hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit. Menurut Montesqiueu pemerintahan dalam arti sempit adalah tugas, kekuasaaan, dan kewajiban di bidang eksekutif.

   2.      Warga Negara dan Negara
Seperti yang telah disebutkan pada bahasan mengenai negara, rakyat adalah salah satu unsur penting dari negara. Rakyat adalah kumpulan masyarakat yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Oleh karenanya, negara tanpa rakyat hanyalah angan-angan.
Menurut Kansil, rakyat dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan memiliki tempat tinggal pokok di negara tersebut. Sedangkan mereka yang bukan penduduk hanya berada sementara waktu dan tidak berniat menetap di negara tersebut.
Untuk menentukan siapa saja yang menjadi warga negara, maka digunakan asas kewarganegaraan yang memiliki 2 kriteria, yaitu:
1.       Kriterium kelahiran
a.    Kelahiran menurut ayah/ibunya, disebut Ius sanguinis. Dengan kriterium ini, seseorang menjadi warga suatu negara mengikuti kewarganegaraan ayah/ibunya di manapun ia dilahirkan.
b.      Kelahiran menurut tempat kelahirannya, disebut Ius soli. Dengan kriterium ini, seseorang menjadi warga dari negara manapun ia dilahirkan meskipun orang tuanya bukan warga negara tersebut.

2.      Naturalisasi
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu memiliki kewarganegaraan negara lain.
Di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen 4 kali, tercantum 33 hak dan 8 kewajiban warga negara Indonesia. Hak-hak itu di antaranya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2), hak mendapatkan pengajaran (Pasal 31 ayat 1), dan hak kemerdekaan memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing yang telah diakui negara (Pasal 29 ayat 2). Sedangkan beberapa kewajiban itu adalah wajib  menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali (Pasal 27 ayat 1) dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara bagi seluruh warga negara (Pasal 30 ayat 1). Hak dan kewajiban adalah pembeda warga negara dengan orang asing di dalam sebuah negara. Orang asing tidak memiliki hak dan kewajiban seperti WNI di Indonesia, dan begitu pula sebaliknya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar