1. Hukum,
Negara, dan Pemerintah
A. Hukum
Sesungguhnya memberikan suatu
definisi pada hukum adalah cukup sukar. Beberapa definisi yang ada hanya
menonjolkan satu segi hukum saja. Seperti yang didefinisikan oleh JCT.
Simorangkir, SH. dan Woerjono Sastropranoto, SH., yakni hukum sebagai
peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a.
Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Ciri
dari hukum adalah adanya larangan atau perintah, dan perintah atau larangan
tersebut harus dipatuhi semua orang. Demi terwujudnya ciri-ciri tersebut
diperlukan kaidah hukum sehingga masyarakat akan dipaksa mematuhi hukum secara
teratur dan terpeliharanya tata tertib dalam masyarakat. Bila ada yang
melanggar maka akan dikenai sanksi. Dengan demikian sifat hukum adalah memaksa
dan mengatur.
b.
Sumber- Sumber Hukum
Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal. Sumber hukum material dapat
ditinjau dari berbagai sudut seperti sudut politik, sejarah, ekonomi, dan
lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain adalah:
1.
Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan
(costum)
3. Keputusan-keputusan
hakim (Yurisprudensi)
4. Traktat
(treaty)
5. Pendapat
Sarjana Hukum
c. Pembagian
Hukum
Berdasarkan sumbernya hukum dibagi
dalam:
· Hukum undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang
terletak pada kebiasaan (adat).
· Hukum traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh negara-negara dalam suat perjanjian antar negara.
·
Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim
Berdasarkan bentuknya hukum dibagi dalam hukum
tertulis dan hukum tidak tertulis.
Berdasarkan waktu berlakunya hukum dibagi dalam:
·
Ius
constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu pada suat daerah tertentu.
·
Ius
constituendum, yaitu hukum yang diaharapkan akan
berlaku di waktu yang akan datang.
·
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum
yang berlaku dlam segala bangsa di dunia.
Berdasarkan
isinya hukum dibagi dalam:
·
Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum
yang mengatur hubungan orang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan.
·
Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan
warga negaranya.
Untuk dapat menganalisa hukum lebih tajam, termasuk
definisi hukum yang sebenarnya, maknanya, peranannya, dan dampaknya dalam
proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa
sebagai berikut:
1. Jangan
mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2. Tidak
dengan sendirinya harus adil dan benar.
3. Hukum
tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk
pemerintahan.
4. Meskipun
mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan
terbuka.
5. Hukum
dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6. Macam-macam
hukum perlu dipukulratakan.
7. Jangan
apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8. Jangan
mencampuradukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar
diundangkannya hukum.
9. Jangan
mencampuradukkan “law of activis” dengan “law in books” dari aparat penegak
hukum.
10. Jangan
menganggap sama aspek terjang hukum dengan hukum.
B.
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Sebagai sebuah
organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
a.
Sifat-sifat Negara
Negara memiliki sifat
yang didapat dari manifestasi kedaulatannya, dan sifat ini terpisah dari
organisasi lain. Sifat-sifat itu adalah:
1. Memaksa,
artinya negara berkuasa untuk melakukan kekerasan fisik secara legal demi
tercapainya ketertiban dalam masyarakat.
2. Monopoli,
artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan hidup
bersama masyarakat.
3. Mencakup
semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa
kecuali.
b.
Bentuk Negara
Ikatan hubungan ke
dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) merupakan
suatu negara adalah definisi dari bentuk negara. Dalam teori modern sekarang
ini, bentuk negara yang terpenting adalah negara kesatuan dan negara serikat.
Negara kesatuan (Unitarisme) adalah bentuk negara merdeka dan berdaulat, di
mana kekuasaan untuk mengatur seluruh pemerintahan berada di pusat negaranya.
Sedangkan negara kesatuan (negara federasi) adalah bentuk negara-negara yang
semula berdiri sendiri bergabung sebagai satu negara yang merdeka dan berdaulat
dalam kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan bersama.
c. Unsur-Unsur
Negara
Suatu negara terdiri
dari beberapa unsur (syarat) yang membangunnya, yaitu:
1. Wilayah
yang terdiri dari wilayah air, darat, dan udara. Batas-batas suat negara
ditentukan dari perjanjian dengan negara lain yang disebut Perjanjian Antar
Negara (Internasional).
2. Rakyat,
yaitu setiap golongan orang yang ada di dalam wilayah negara dan wajib mematuhi
peraturan negara tersebut.
3. Pemerintah,
yaitu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan
peraturan yang mengikat warganya.
4. Tujuan.
Tujuan negara sangat penting adanya sebab segala sesuatu yang ada di negara
akan diarahkan untuk mencapai apa yang disepakati menjadi tujuan negara
tersebut. Adapun tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan Pancasila.
5. Kedaulatan,
yaitu kekuasaan tertinggi. Negara dengan daulatnya berkuasa untuk memaksa
rakyatnya mematuhi peraturan yang ada, juga berkuasa mempertahankan
kemerdekaannya terhadap negara lain. Karena itulah kedaulatan sebuah negara
sangat penting.
C.
Pemerintah
Pemerintah adalah roda negara, sebab pemerintah
adalah pengatur negara. Pemerintah dan pemerintahan memiliki pengertian yang
berbeda. Pemerintah adalah subyek yang mengatur negara. Sedangkan pemerintahan
memiliki dua pengertian, yaitu pemerintahan dalam arti luas dan dalam arti
sempit.
a. Pemerintahan
dalam arti luas
Pemerintahan dalam arti
luas menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang
melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan
dalam arti luas. Menurut Montesqiueu pemerintahan dalam arti luas adalah badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b. Pemerintahan
dalam arti sempit
Pemerintahan dalam arti
sempit hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan
pemerintahan dalam arti sempit. Menurut Montesqiueu pemerintahan dalam arti
sempit adalah tugas, kekuasaaan, dan kewajiban di bidang eksekutif.
2. Warga Negara dan Negara
Seperti yang telah disebutkan pada bahasan mengenai
negara, rakyat adalah salah satu unsur penting dari negara. Rakyat adalah
kumpulan masyarakat yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Oleh karenanya, negara tanpa
rakyat hanyalah angan-angan.
Menurut Kansil, rakyat dapat dibedakan menjadi
penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan memiliki tempat tinggal pokok di negara tersebut. Sedangkan
mereka yang bukan penduduk hanya berada sementara waktu dan tidak berniat
menetap di negara tersebut.
Untuk menentukan siapa saja yang menjadi warga
negara, maka digunakan asas kewarganegaraan yang memiliki 2 kriteria, yaitu:
1. Kriterium kelahiran
a. Kelahiran
menurut ayah/ibunya, disebut Ius
sanguinis. Dengan kriterium ini, seseorang menjadi warga suatu negara
mengikuti kewarganegaraan ayah/ibunya di manapun ia dilahirkan.
b. Kelahiran
menurut tempat kelahirannya, disebut Ius
soli. Dengan kriterium ini, seseorang menjadi warga dari negara manapun ia
dilahirkan meskipun orang tuanya bukan warga negara tersebut.
2. Naturalisasi
Naturalisasi atau
pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu memiliki kewarganegaraan negara lain.
Di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen 4 kali,
tercantum 33 hak dan 8 kewajiban warga negara Indonesia. Hak-hak itu di
antaranya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal
27 ayat 2), hak mendapatkan pengajaran (Pasal 31 ayat 1), dan hak kemerdekaan
memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing yang telah
diakui negara (Pasal 29 ayat 2). Sedangkan beberapa kewajiban itu adalah
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
tanpa kecuali (Pasal 27 ayat 1) dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara bagi seluruh warga negara (Pasal 30 ayat 1). Hak dan kewajiban adalah
pembeda warga negara dengan orang asing di dalam sebuah negara. Orang asing
tidak memiliki hak dan kewajiban seperti WNI di Indonesia, dan begitu pula
sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar