1. Hukum,
Negara, dan Pemerintah
A. Hukum
Sesungguhnya memberikan suatu
definisi pada hukum adalah cukup sukar. Beberapa definisi yang ada hanya
menonjolkan satu segi hukum saja. Seperti yang didefinisikan oleh JCT.
Simorangkir, SH. dan Woerjono Sastropranoto, SH., yakni hukum sebagai
peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.